Dia melanjutkan, karena merasa tak tahan, sepuluh remaja itu memilih kabur dan mengadu ke KJRI Kuching. Mereka kabur tanpa membawa dokumen kelengkapan karena ditahan oleh majikan.
Pihak KJRI Kuching kemudian membantu repatriasi sepuluh remaja itu untuk bisa pulang kembali ke Indonesia. Selama menunggu kepulangan, mereka tinggal di rumah perlindungan atau shelter KJRI Kuching.
"Kemudian pada hari Selasa (17/11/2020) kami membantu sepuluh remaja tersebut bersama-sama dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong," katanya.