Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi, Pramono: Jakarta Harus Jadi Rumah Semua Suku dan Agama
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Pramono Jamin Bebas Ordal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:01:00 WIB
Pemprov Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Pramono Jamin Bebas Ordal
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan proses rekrutmen program padat karya yang dibuka Pemerintah Provinsi Jakarta akan berlangsung transparan dan bebas dari praktik nepotisme maupun keterlibatan orang dalam (ordal). Sistem penerimaan tenaga kerja pada program tersebut dirancang secara terbuka sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses seleksi.

"Kalau ini karena semua sistemnya sangat terbuka, nggak mungkin ordal. Karena sistemnya terbuka dan orang bisa melihat, mengontrol untuk itu. Nggak ada interaksi sama sekali," ujar Pramono dalam keterangan Pemprov Jakarta, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Pemprov Jakarta telah menyiapkan 2.843 lowongan kerja di sektor padat karya sebagai salah satu upaya memperkuat bantalan sosial bagi warga. Pramono mengaku telah menginstruksikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera membuka proses rekrutmen agar masyarakat dapat segera memperoleh pekerjaan dan daya beli tetap terjaga.

"Nanti beberapa dinas saya sudah minta untuk segera dibuka. Dalam minggu-minggu depan ini harus sudah ada. Karena memang kebutuhan untuk membuat bantalan sosial lebih baik itu diperlukan," katanya.

Program tersebut menawarkan persyaratan yang relatif mudah. Pramono menegaskan, calon pelamar hanya diwajibkan memiliki KTP Jakarta dan tidak perlu melampirkan ijazah pendidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut