Terlibat Peredaran Kosmetik Ilegal, 2 Kepala Kantor Pos di Kaltara Ditangkap Polisi

Antara
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona saat merilis perkara peredaran kosmetik ilegal, Rabu (8/3/2023). (Foto: ANTARA)

TARAKAN, iNews.id - Polisi menangkap dua kepala kantor pos di Kalimantan Utara (Kaltara) yang terlibat peredaran kosmetik ilegal asal Filipina. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TB (32), kepala kantor pos cabang Tarakan, dan CH (52) kepala kantor pos cabang Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan.

Selain kedua orang itu, polisi menangkap J alias N (38), kurir dari salah satu toko online.

"Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu DPO," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona di Tarakan, Rabu (8/3/2023).

Satu orang yang masih diburu adalah M, pemilik toko online yang diduga pemasok terbesar di Kabupaten Nunukan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Speedboat Angkut 25 Orang Terbakar di Perairan Bulungan, 4 ABK Diperiksa

23 hari lalu

Speedboat Terbakar di Perairan Salimbatu Bulungan, 25 Penumpang Panik Selamatkan Diri

31 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bulungan Kaltara, Cek Kekuatan Magnitudonya

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

3 bulan lalu

Kebakaran Hebat Kantor Bupati Bulungan, Sejumlah Ruangan Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal