Terlibat Peredaran Kosmetik Ilegal, 2 Kepala Kantor Pos di Kaltara Ditangkap Polisi

Antara
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona saat merilis perkara peredaran kosmetik ilegal, Rabu (8/3/2023). (Foto: ANTARA)

TARAKAN, iNews.id - Polisi menangkap dua kepala kantor pos di Kalimantan Utara (Kaltara) yang terlibat peredaran kosmetik ilegal asal Filipina. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TB (32), kepala kantor pos cabang Tarakan, dan CH (52) kepala kantor pos cabang Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan.

Selain kedua orang itu, polisi menangkap J alias N (38), kurir dari salah satu toko online.

"Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu DPO," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona di Tarakan, Rabu (8/3/2023).

Satu orang yang masih diburu adalah M, pemilik toko online yang diduga pemasok terbesar di Kabupaten Nunukan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

7 hari lalu

Tinjau Titik Nol Krayan, BNPP RI Targetkan Jalan Malinau-Nunukan Tuntas Akhir 2028

8 hari lalu

Konektivitas Krayan jadi Perhatian BNPP RI, Akses Jalan dan Bandara Disiapkan

1 bulan lalu

Gempa Terkini Guncang Tarakan Kaltara, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Polda Kaltara Turun Cek Titik Karhutla di Bulungan, Selidiki Dugaan Tindak Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal