Selanjutnya barang tersebut akan dijemput oleh kurir kantor pos yang diperintahkan oleh TB.
Dari dokumen pengiriman pada Februari 2023 terungkap ada 9 ton kosmetik ilegal yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Tarakan dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia .
Para tersangka diancam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.