Usai Gasak Rokok dan Uang, 2 Pencuri Ruko Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Sintang

Triyanto
Seorang pelaku terekam CCTV masuk ke dalam ruko di Sintang, Kalimantan Barat. (Foto: iNews.id/Triyanto)

Setelah berhasil ditangkap, polisi menggeledah rumah kedua pelaku. Dari hasil  penggeledahan polisi menemukan barang bukti puluhan slop rokok, uang tunai hingga senjata tajam.

"Saat itu kedua pelaku pencurian telah ditahan Mapolres Sintang dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolsek Sungai Tebelian, Iptu Eko Supriyatno, Rabu (25/10/2023).

Guna mencegah kejadian serupa, dia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian dengan memperhatikan kondisi lingkungan atau rumah setelah
beraktivitas.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Pasar Baru Sentani Papua

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal