Usut Karhutla, Pemprov Kalbar Kantongi Identitas 2 Perusahaan Pembakar Lahan

Antara
Anggota Polda Kalbar berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Polda Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mengantongi identitas dua perusahaan pembakar lahan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua perusahaan tersebut terancam mendapat sanksi administratif maupun pidana.

"Untuk sanksi administrasi bisa lebih cepat karena langsung cek lapangan dan pertemuan dengan penegak hukum. Sedangkan sanksi pidana prosesnya akan lebih panjang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani di Pontianak, Jumat (5/3/2021).

Menurutnya ada 28 titik api yang terpantau berdasarkan pengamatan satelit. Namun baru dua titik yang telah diketahui identitas perusahaannya.  Sebanyak 26 titik api belum diketahui identitas perusahaannya karena belum dilakukan pengecekan ke lokasi.

"Karena keterbatasan sumber daya manusia, 26 titik api lainnya akan dilakukan pengecekan pada Senin," ujarnya.

Menurutnya, 28 titik api karhutla itu tersebar di beberapa wilayah Kalbar yakni di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Mempawah, dan Sambas. Saat ini petugas terus memantau titik api tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Palangka Raya Dikepung Kabut Asap! Kebakaran Lahan Gambut Meluas 20 Hektare

1 hari lalu

Penampakan dari Udara Kebakaran 6 Hektare Lahan Gambut, Asap Tebal Selimuti Palangka Raya

2 hari lalu

Karhutla Meluas di Palangka Raya, 6 Hektare Lahan Gambut Terbakar

3 hari lalu

Kebakaran Lahan di Pulang Pisau Kembali Meluas, Pemadaman Terkendala Air

5 hari lalu

Kebakaran Hutan Hanguskan Belasan Hektare di Gunung Ciremai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal