Wali Kota Pontianak: Pengusaha Taat Prokes Dapat Keringanan Pajak

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Foto : Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang taat protokol kesehatan (prokes). Insentif ini juga dilakukan untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan pelaku usaha.

"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Rabu (28/7/2021).

Inovasi tersebut yakni keringanan pajak minimal 10 persen bagi para pelaku usaha yang disiplin menerapkan prokes dalam menjalankan usahanya.

Menurut Edi, inovasi ini selain untuk menggerakkan perekonomian juga membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di tempat usaha.

"Sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal