Wali Kota Pontianak: Pengusaha Taat Prokes Dapat Keringanan Pajak

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Foto : Antara)

Di sisi lain, Edi menegaskan para pelaku usaha yang abai prokes akan mendapat sanksi. Hal itu dilakukan agar mereka sadar dan tidak muncul penyebaran Covid-19 dari tempat usaha.

"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes, akan kami berikan sanksi. Bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," ujarnya.

Kota Pontianak telah keluar dari zona merah Covid-19. Namun kasus Covid masih tinggi. Edi menuturkan, skor yang didapat Kota Pontianak turun ke zona oranye yakn 1,89.

Dia menilai skor itu masih tinggi. Seharusnya Kota Pontianak bisa mendapat skor di atas 2 sehingga bisa menerapkan PPKM Level 3.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

20 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

4 bulan lalu

Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan

4 bulan lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal