SAMBAS, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) Malaysia ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas atas kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Polisi menyita sabu seberat 9,20 gram bruto dari terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, awal Oktober ini.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang WNA Malaysia yang diduga membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sambas menyelidiki hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Aruk.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang tunai, serta barang lain yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku di kawasan tersebut.