2 Pengedar di Hulu Sungai Tengah Ditangkap, Polisi Sita 58 Paket Sabu

Antara
Ilustrasi tersangka (Agungs Sulistyo/iNews)

HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya yakni berinisial HR (33) dan CG (39) keduanya warga Desa Palajau, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel)

"Dari tangan kedua pelaku, kami sita 58 paket sabu-sabu," kata Ps Paur Subag Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M Husaini, Kamis (1/10/2020).

Husaini menambahkan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga jika kedua pelaku kerap edarkan sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

"Kami tangkap pelaku pertama berinisial HR. Dari hasil penggeledahan kami termukan 57 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 15,14 gram," katanya.

Kemudian, lanjut Husaini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku CG.

"Kami mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,31 gram," kata dia.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sebagai pertanggungjawaban atas perbuatanya. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memutus peredaran narkoba di Hulu Sungai Tengah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

15 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

21 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

22 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal