5 Hakim Ini Ditunjuk PN Banjarmasin Untuk Adili Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Antara
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan kemeja biru. (Foto: Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjuk lima hakim. Mereka ditugaskan untuk mengadili perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan, lima majelis hakim sebagai pemeriksa dan pengadil perkara memang sedikit berbeda dari umumnya hanya tiga orang.

"Ketua majelis yakni Heru Kuntjoro, lalu empat anggota majelis saya sendiri, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno," ujar Aris di Banjarmasin, Selasa (11/10/2022).

Dia menjelaskan, alasan ditunjuknya lima hakim sekaligus karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan penetapan hakim merupakan kewenangan ketua pengadilan negeri.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (10/11) mendatang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

10 bulan lalu

Update Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Polisi Telusuri CCTV dan Periksa 34 Saksi

11 bulan lalu

Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal