KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming di Tanah Bumbu Kalsel

Arie Dwi Satrio
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat ditahan KPK. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan milik Mardani Maming di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022). Penggeledahan terkait kasus korupsi yang menjerat Mardani sebagai tersangka.

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 yang diduga milik tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dia mengatakan, penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebagai tersangka.

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," katanya.

Sebelumnya KPK telah memperpanjang masa penahanan Mardani selama 40 hari terhitung mulai 17 Agustus 2022. Mardani menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Zero ODOL 2027 di Kalsel

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal