5.495.232 Rokol Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Banjarmasin

Antara
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kurnia Saktiyono . (Foto Antara).

"Namun ada juga pelaku bisnis ilegal ini yang berupaya menyelundupkan melalui paket kiriman udara" ujarnya.

Dia menambahkan Kantor Pos Lalu Bea Provinsi Kalsel di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi dan atau surat persetujuan impor dan instansi terkait. Beberapa barang kiriman pos luar negeri juga ditemukan barang yang dilarang impornya.

Sementara itu, barang-barang yang dimusnahkan di antaranya Rokok (KPPBC TMP B Banjarmasin) sebanyak 4.475.072 batang dengan nilai Rp3,98 miliar, rokok (Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan) sebanyak 1.020.160 batang dengan nilai Rp1 miliar.

Tembakau Iris dan HPTL (Liquid Vape) sebanyak 154,5 Kg dan 33 Botol dengan nilai Rp28,5 juta, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 54 botol dengan nilai Rp44,6 juta, serta paket kiriman pos (berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senpi dan sex toys) sebanyak 303 paket dengan nilai Rp117,97 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tabalong Kalsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

15 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

16 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

1 bulan lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal