5.495.232 Rokol Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Banjarmasin

Antara
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kurnia Saktiyono . (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak 5.495.232 batang rokok ilegal, MMEA, tembakau iris, HPTL dan 303 paket eks barang kiriman pos luar negeri ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp5,2 miliar.

"Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai ilegal dan eks barang kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kurnia Saktiyono, Rabu (18/11/2020).

Dia mengatakan peredaran barang kena cukai tersebut melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, bahwa barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.

Kurnia Saktiyono mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini adalah hasil cegahan maupun penindakan selama 2019-2020. Sedangkan pelaku melanggar Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Barang cukai ilegal ini, kata dia didistribusikan pemilknya melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang, dan juga jenis barang, sehingga saat dilakukan penindakan sulit dilacak penerima barang yang sesungguhnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tabalong Kalsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

15 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

16 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

1 bulan lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal