Diduga Pesta Sabu, Anggota DPRD Tanah Laut Diamankan

Antara
Kantor BNNP Kalsel. (Foto: Antara/Firman)

Dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kotim Tewas Ditusuk Sahabat Karib usai Pesta Sabu

57 tahun lalu

BNNP Kalteng Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan 786 Pil Ekstasi Pasokan dari Kalbar

57 tahun lalu

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri

57 tahun lalu

BNN Lampung Amankan 5 Pengurus Hipmi yang Diduga Pesta Narkoba di Tempat Karaoke

57 tahun lalu

Kronologi BNN Temukan 63 Kg Ganja Kering dalam Penggerebekan Kampus UIN Suska Pekanbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal