Gegara Cek Kosong, Mantan Bupati Balangan Divonis Satu Tahun Penjara

Antara
M Achyar
Mantan Bupati Balangan Ansharuddin menjalani sidang vonis perkara penipuan di PN Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Mantan BupatiBalangan Ansharuddin divonis pidana penjara selama satu tahun atas kasus cek kosong. Majelis Hakim menilai, Ansharuddin terbukti bersalah atas kasus penipuan.

"Terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng saat membacakan putusan, Kamis (30/9/2021).

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya M Mauliddin Afdie langsung menyatakan banding. Sementara Fahrin Amrulah dan Agus Subagya menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk langkah hukum yang diambil kedua belah pihak tersebut. Usai sidang, Ansharuddin menyatakan menghargai pendapat majelis hakim. Namun atas putusan itu dia mengaku belum puas.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
26 hari lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

1 tahun lalu

Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap, Tipu Perusahaan Pakai Cek Kosong Rp350 Juta

1 tahun lalu

Kabar Duka, Eks Bupati TTU Raymundus Fernandes Meninggal Kecelakaan Perahu Tenggelam

1 tahun lalu

Daftar 5 Korban Hilang Perahu Tenggelam di Perairan Oebubun, Salah Satu Eks Bupati TTU

1 tahun lalu

Eks Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez Hilang saat Mancing, Perahunya Tenggelam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal