Juru Parkir Rusunawa di Banjarmasin Ditangkap saat Bertransaksi Sabu-Sabu

Antara
Ilustrasi. (Foto Okezone).

Dia mengatakan tersangka merupakan target operasi karena menurut informasi, MDS sering menerima pesanan barang haram itu dan melakukan transaksi.

"Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, siapa pun itu apabila terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan langsung ditindak tegas," tuturnya.

Hingga saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel guna melengkapi berkas acara pemeriksaan. "MDS kami tahan di rumah tahanan Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut nantinya," kata dia.

Hasil penyidikan sementara, tersangka MDS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

Profil dan Biodata AKBP Didik, Eks Kapolres Bima Kota yang Dipecat Kasus Narkoba

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal