Juru Parkir Rusunawa di Banjarmasin Ditangkap saat Bertransaksi Sabu-Sabu

Antara
Ilustrasi. (Foto Okezone).

BANJARMASIN, iNews.id - Juru parkir Rusunawa Ganda Magfirah, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial MDS alias Dedi (20) ditangkap polisi, Jumat (19/6/2020). Barang bukti yang disita sabu-sabu dua paket dengan berat kotor 10,05 gram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari mengatakan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus peredaran narkotika.

"Karena pelaku sudah mengakui kalau dirinya memang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kawasan Rusunawa, maka langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Matsari di Banjarmasin, Rabu (24/6/2020).

Penangkapan bermula petugas menyamar sebagai pembeli kepada Dedi di tempat parkir Rusunawa Ganda Magfirah. Kemudian petugas langsung menangkap pelaku di lokasi.

"Anggota kami menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram itu kepada MDS yang mana dia diduga sering bertransaksi di parkiran rusunawa," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

Profil dan Biodata AKBP Didik, Eks Kapolres Bima Kota yang Dipecat Kasus Narkoba

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal