Kabar Gembira, Pemkot Banjarmasin Hapus Denda Tunggakan Pajak Usaha

Antara
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil. (Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk meringankan dampak pandemi Covid-19. Denda tunggakan pajak bagi sektor usaha sebelum tahun 2020 dihapus.

"Ini bagi tunggakan di bawah tahun 2020 hingga seterusnya," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil di Banjarmasin, Selasa (27/7/2021).

Dia menjelaskan, denda yang dihapus itu adalah saksi administrasi karena tempat usaha tersebut terlambat membayar pajak sesuai waktunya. Namun tunggakan pokok pajak tetap harus dibayarkan.

"Jadi tempat usaha yang kena pajak dan terlambat bayar sesuai waktu itu ada sanksi denda administrasi sebesar 2 persen. Ini yang dihapuskan. Kalau tunggakan pajak pokoknya tidak," tuturnya.

Menurut Subhan,kebijakan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 31 tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), restoran, hotel, reklame dan hiburan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

20 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

8 bulan lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

11 bulan lalu

3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

2 tahun lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Minta Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dikaji Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal