Kabar Gembira, Pemkot Banjarmasin Hapus Denda Tunggakan Pajak Usaha

Antara
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil. (Antara)

Dia mengakui kebijakan ini ada kaitannya dengan pandemi Covid-19 yang terjadi. Pemkot Banjarmasin berusaha untuk meringankan beban tempat usaha yang terdampak ekonomi sehingga pendapatannya berkurang drastis.

Menurut Subhan, penghapusan denda itu memang mengurangi target pencapaian PAD sekitar Rp230 miliar. Namun hal ini tak seberapa lantaran perekonomian daerah juga sedang terganggu akibat pandemi Covid-19 yang cukup panjang.

"Kita berharap pandemi cepat berlalu, ekonomi kembali bangkit, dan PAD kita juga bisa naik. Setidaknya saat ini semua masyarakat harus taat protokol kesehatan juga ikuti program vaksinasi," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

57 tahun lalu

3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

57 tahun lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Minta Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dikaji Ulang

57 tahun lalu

Hari Disabilitas Internasional, Pajak Berisyarat DJP Jabar III Rangkul Teman Tuli Pahami Pajak

57 tahun lalu

Begini Cara Hayam Wuruk Raja Majapahit Pungut Pajak dari Daerah hingga Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal