Kapolda Kalsel: Bubarkan Kampanye Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

Antara
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta. (Foto Antara).

Dasar hukumnya, kata dia, mulai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Wabah Penyakit Menular. Selain itu pasal 212 dan pasal 218 KUHP, yang mengatur tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajibannya.

Afinta menyarankan pasangan calon dapat memanfaatkan sarana virtual seperti media sosial, konferensi video hingga aplikasi Zoom dalam menyampaikan programnya ke pemilih.

"Saya apresiasi waktu pengundian nomor urut kemarin berjalan tertib dan semua mematuhi protokol kesehatan. Massa pendukung juga kami lakukan penyekatan agar tak berkerumunan di satu titik," katanya.

Masa kampanye pilkada serentak 2020 berlangsung selama 71 hari dimulai 26 September hingga 5 Desember sebelum pencoblosan 9 Desember mendatang.

Pemilihan kepala daerah Kalimantan Selatan diikuti dua pasangan calon, yaitu petahana Sahbirin Noor-Muhidin, dan Denny Indrayana-Difriadi Derajat. Pilkada juga dilaksanakan di lima kabupaten dan dua kota di Bumi Lambung Mangkurat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Terungkap, Uang Setoran ke Bupati Pemalang Nonaktif untuk Kembalikan Modal Pilkada

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal