KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif, Ini Pertimbangan JPU

Antara
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid usai ditetapkan tersangka suap oleh KPK. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid dalam kasus suap dan gratifikasi. Memori banding telah disampaikan ke Pengadilan TipikorBanjarmasin

"Jaksa KPK Titto Jaelani telah menyerahkan memori banding pada Panitera Muda Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Abdul Wahid merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijabarkan dalam memori banding, di antaranya terkait dengan pembuktian penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Diakui terdakwa karena menerima pemberian uang di antaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU," ucap Ali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

22 jam lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

11 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

24 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

29 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal