KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif, Ini Pertimbangan JPU

Antara
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid usai ditetapkan tersangka suap oleh KPK. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin telah memvonis terdakwa Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK. Uang pengganti yang dituntut jaksa tidak disertakan hakim dalam vonis. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian Abdul Wahid dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU KPK telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa fee proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab HSU, yakni lebih dari Rp31 miliar.

Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara, termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar AS maupun dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp5,1 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

16 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

16 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

17 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

24 hari lalu

Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi 2 Jenazah KM Virgo Transport 8, Perkuat Operasi SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal