KPK: Mardani Maming Terima Gratifikasi 3 Jam Tangan Mewah Richard Mille Senilai Rp1,9 Miliar

Antara
M Achyar
Sidang Mardani Maming digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

BANJARMASIN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Mardani Maming menerima gratifikasi berupa pembelian tiga jam tangan mewah merek Richard Mille senilai Rp1,9 miliar. Mardani membeli ketiga jam tangan itu pada 16 Juni 2018.

"Terdakwa membeli jam tangan merek Richard Mille tipe RM 07 dengan harga Rp1,9 miliar pada 16 Juni 2018," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet dalam persidangan di Pengadilan TipikorBanjarmasin, Kamis (10/11/2022).

Tak hanya itu, mantan Bupati Tanah Bumbu ini juga membeli dua jam tangan Richard Mille tipe RM11-01 dengan harga masing-masing Rp3 miliar dan Rp3,2 miliar pada 7 Mei dan 6 Juli 2018.

JPU memaparkan dalam dakwaan, total gratifikasi yang diterima Mardani dalam bentuk hadiah mencapai Rp118 miliar. Gratifikasi itu diterima Mardani dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio yang kini telah meninggal.

Gratifikasi diberikan langsung oleh Henry atau melalui perantara Rois Sunandar dan M Aliansyah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, KPK Sita Uang Rp1 Miliar

3 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

22 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

24 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

24 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal