KPK: Mardani Maming Terima Gratifikasi 3 Jam Tangan Mewah Richard Mille Senilai Rp1,9 Miliar

Antara
M Achyar
Sidang Mardani Maming digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

JPU mengatakan, gratifikasi itu diterima bertahap sejak 2014 hingga 2020 oleh Mardani karena telah menandatangani surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan IUP OP pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN.

Mardani didakwa dengan dua dakwaan alternatif.

Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan ini, Mardani mengikuti secara virtual dari Gedung KPK di Jakarta didampingi empat orang kuasa hukumnya dan 10 orang kuasa hukum yang hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dia tidak mengajukan eksepsi usai mendengarkan dakwaan JPU KPK.

"Kami ingin cepat saja agenda berikutnya langsung pemeriksaan saksi," ujar salah satu kuasa hukumnya, Abdul Kodir usai persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

11 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

12 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

12 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

23 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal