KPK: Mardani Maming Terima Gratifikasi 3 Jam Tangan Mewah Richard Mille Senilai Rp1,9 Miliar

Antara
M Achyar
Sidang Mardani Maming digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

BANJARMASIN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Mardani Maming menerima gratifikasi berupa pembelian tiga jam tangan mewah merek Richard Mille senilai Rp1,9 miliar. Mardani membeli ketiga jam tangan itu pada 16 Juni 2018.

"Terdakwa membeli jam tangan merek Richard Mille tipe RM 07 dengan harga Rp1,9 miliar pada 16 Juni 2018," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet dalam persidangan di Pengadilan TipikorBanjarmasin, Kamis (10/11/2022).

Tak hanya itu, mantan Bupati Tanah Bumbu ini juga membeli dua jam tangan Richard Mille tipe RM11-01 dengan harga masing-masing Rp3 miliar dan Rp3,2 miliar pada 7 Mei dan 6 Juli 2018.

JPU memaparkan dalam dakwaan, total gratifikasi yang diterima Mardani dalam bentuk hadiah mencapai Rp118 miliar. Gratifikasi itu diterima Mardani dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio yang kini telah meninggal.

Gratifikasi diberikan langsung oleh Henry atau melalui perantara Rois Sunandar dan M Aliansyah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

11 hari lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

11 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

11 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

12 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal