MA Pangkas Hukuman Anas Jadi 8 Tahun, KPK: Biar Publik Menilai Rasa Keadilan

Sabir Laluhu
Gedung KPK. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipangkas menjadi 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut usai mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango megatakan biar masyarakat yang menilai putusan tersebut apakah sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau tidak.

"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut. Terlebih hingga saat ini, putusan-putusan dimaksud belum diperoleh KPK dari MA," katanya di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Nawawi mengatakan, lembaga antirasuah telah bekerja secara maksimal terkait kasus yang melilit Anas. "KPK telah melakukan tugas pekerjaannya. Ya KPK telah bekerja maksimal mulai tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," ujarnya.

Nawawi menilai lambatnya KPK memperoleh salinan putusan dari MA salah satu bentuk kurang baik atau buruknya administrasi peradilan. Dia menegaskan, KPK sangat berharap MA sesegera mungkin memberikan salinan putusan PK Anas dan putusan-putusan perkara lain ke KPK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

15 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

17 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

19 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

22 hari lalu

Kena OTT KPK, Begini Modus Suap Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal