MA Pangkas Hukuman Anas Jadi 8 Tahun, KPK: Biar Publik Menilai Rasa Keadilan

Sabir Laluhu
Gedung KPK. (Foto iNews).

"Tentu saja KPK juga berharap segera MA kirimkan salinan putusannya dan bisa diterima KPK," ucap mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini.

Nawawi lantas mengomentari pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang mengatakan KPK lebih baik membaca salinan putusan terlebih dulu sebelum memberikan komentar atas putusan-putusan MA yang memangkas pidana penjara para koruptor.

"Kalau Kabiro Humasnya mengatakan, 'jangan dulu berkomentar kalau belum membacanya', terus gimana kami membacanya kalau putusannya belum dikirimkan kepada kami?" tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

15 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

17 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

19 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

22 hari lalu

Kena OTT KPK, Begini Modus Suap Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal