MA Pangkas Hukuman Anas Jadi 8 Tahun, KPK: Biar Publik Menilai Rasa Keadilan

Sabir Laluhu
Gedung KPK. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipangkas menjadi 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut usai mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango megatakan biar masyarakat yang menilai putusan tersebut apakah sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau tidak.

"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut. Terlebih hingga saat ini, putusan-putusan dimaksud belum diperoleh KPK dari MA," katanya di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Nawawi mengatakan, lembaga antirasuah telah bekerja secara maksimal terkait kasus yang melilit Anas. "KPK telah melakukan tugas pekerjaannya. Ya KPK telah bekerja maksimal mulai tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," ujarnya.

Nawawi menilai lambatnya KPK memperoleh salinan putusan dari MA salah satu bentuk kurang baik atau buruknya administrasi peradilan. Dia menegaskan, KPK sangat berharap MA sesegera mungkin memberikan salinan putusan PK Anas dan putusan-putusan perkara lain ke KPK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Korupsi Bupati Sukoharjo, Peras Bawahan Modus Copy Paste Tradisi Suami

3 hari lalu

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

6 hari lalu

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Sita Logam Mulia hingga Dolar Australia

7 hari lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

8 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal