Oknum Bhayangkari Bandar Arisan Online Fiktif di Banjarmasin Divonis 1 Tahun 9 Bulan 

Antara
M Achyar
Persidangan dengan agenda putusan untuk terdakwa RA dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8/2022). (Foto: Antara/Firman)

Senada disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.

Meskipun vonis tersebut nantinya inkrah, namun masih ada sejumlah perkara lain yang bakal menghadang RA untuk disidangkan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya

8 hari lalu

Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang Jadi Jaminan, Diduga gegara Utang Arisan Online

27 hari lalu

Partai Perindo Siap Bantu Pemerintah Cegah Karhutla demi Jaga Aktivitas Ekonomi Kalsel

5 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

6 bulan lalu

OTT KPP Banjarmasin, KPK Amankan Sejumlah Pihak terkait Restitusi Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal