Pemkot Banjarmasin Keluarkan Surat Edaran Penerapan PPKM

Antara
Imbauan waspada Covid-19 di Banjarmasin.(Foto: Antara)

Poin kelima, setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan di gedung) wajib melibatkan Satgas kelurahan sebagai pengawas pelaksanaan protokol kesehatan sampai acara selesai.

Poin keenam, semua ketentuan berlaku sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Poin ketujuh, tidak mematuhi surat edaran ini, adalah pelanggaran atas upaya karantina kesehatan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

"Kami harapkan masyarakat mematuhi semua ketentuan ini, karena semua harus kompak demi keselamatan bersama, sebab daerah kita belum aman dari penularan," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

OTT KPP Banjarmasin, KPK Amankan Sejumlah Pihak terkait Restitusi Pajak

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal