Pergoki Suami Selingkuh, Istri Ini Malah Ditendang lalu Dicekik

Nani Suherni
Pergoki Suami Selingkuh, Istri Ini Malah Ditendang lalu Dicekik (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut keterangan orang tua korban, dia pertama kali melihat pelaku AA melakukan kekerasan terhadap korban AY pada tahun 2018 sewaktu mereka masih berdomisili di Kalimantan Timur. Namun aksi tersebut rupanya berlanjut hingga saat ini.

Pelaku AA disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik indonesia No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

21 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

30 hari lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

1 bulan lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal