Perusahaan Pekerjakan Tenaga Asing di Banjarmasin Bakal Dikenai Retribusi

Antara
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (Foto: Antara)

"Mereka itu kan kerja di pertambangan, perusahaan kayu dan lainnya, mereka tidak mengambil segmen pekerjaan bagi lokal," tuturnya.

Ibnu Sina menjelaskan, pada pembahasan Raperda ini nantinya harus dicermati betul rinciannya untuk izin pekerja asing di daerah, hingga betul-betul tidak membuat pekerjaan lokal tersingkirkan.

"Jadi akan banyak diskusi panjang untuk Raperda ini, agar bisa menjadi peraturan yang diterima banyak orang," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi 2 Jenazah KM Virgo Transport 8, Perkuat Operasi SAR

3 bulan lalu

Partai Perindo Siap Bantu Pemerintah Cegah Karhutla demi Jaga Aktivitas Ekonomi Kalsel

7 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

9 bulan lalu

OTT KPP Banjarmasin, KPK Amankan Sejumlah Pihak terkait Restitusi Pajak

10 bulan lalu

Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Mantan Kadispora Sukabumi dan Staf Perempuan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal