Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Bendungan Tapin Kalsel Ditahan

Antara
Petugas Kejati Kalsel menggiring tersangka H yang mengenakan rompi tahanan, ke Lapas Banjarmasin, Rabu (8/2/2023). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menahan pria berinisial H, tersangka ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) pembangunan bendungan di Kabupaten Tapin. Tersangka H akan ditahan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.

"Tersangka dititipkan penahanannya untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin mulai hari ini," kata Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Roy Arland di Banjarmasin, Rabu (8/2/2023).

Tersangka H selaku unsur swasta, bersama dua tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan, karena terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Tapin dalam kontrak tahun jamak 2015-2020.

Kedua tersangka yang sebelumnya sudah dimasukkan ke tahanan Kejati Kalsel itu yakni S selaku oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin dan AR oknum aparatur sipil negara (ASN) selaku panitia pengadaan tanah.

"Jadi untuk tersangka H ini beralasan sakit saat dipanggil pekan lalu, makanya ditunda penahanannya," ucap Roy.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal