Sebagai barang bukti, kepolisian turut mengamankan sejumlah dokumen legalitas milik kedua perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua korporasi dan para tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan Pasal 99 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.