2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

iNews TV
Polda Kalimantan Tengah menetapkan dua pkorporasi dan dua direktur sebagai tersangka kasus karhutla. (Foto: iNews TV)

Sebagai barang bukti, kepolisian turut mengamankan sejumlah dokumen legalitas milik kedua perusahaan tersebut. 

Atas perbuatannya, kedua korporasi dan para tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan Pasal 99 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

450.000 Warga Kalteng Terdampak Kabut Asap Karhutla, Pemprov Salurkan Bantuan

2 hari lalu

Massa Segel Kantor Gubernur Kalteng, Desak Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional

10 jam lalu

Karhutla di Gunung Arjuno dan Ringgit Makin Membesar, Api Dekati Rumah Warga

14 jam lalu

Warga Sampit Keluhkan Kabut Asap Karhutla Berkepanjangan, Sesak Napas dan Mata Perih

2 hari lalu

Kasus ISPA di Palangka Raya Naik Jadi 11.276, Kabut Asap Karhutla Ancam Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal