JAKARTA, iNews.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polri hingga akhir September 2026 telah mencakup 341 laporan polisi. Dari ratusan perkara tersebut, empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data penanganan perkara tersebut tercatat hingga 30 September 2026. Selain perkara yang melibatkan korporasi, polisi juga menangani ratusan laporan yang berkaitan dengan pelaku perorangan.
Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri Kombes Pol Erwin Sinaga mengatakan, empat korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam penegakan hukum kasus karhutla.
"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka," ucap Erwin dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Namun, Polri belum mengungkap identitas maupun peran empat korporasi tersebut. Erwin mengatakan, penanganan perkara masih berada dalam ranah penyidikan Bareskrim Polri.