Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla
KATINGAN, iNews.id - Polisi menetapkan kakek 61 tahun bernama Gunaci warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sebagai tersangka kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Gunaci ditetapkan sebagai tersangka setelah personel Polres Katingan menemukan dirinya sedang membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka. Lokasi kejadian di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba.
Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan Tengah berpatroli menuju wilayah Tasik Payawan. Di tengah perjalanan, petugas mendapati Gunaci sedang membakar lahan di area terbuka.
Api yang dibakar Gunaci mulai membesar dan dinilai berpotensi meluas. Petugas kemudian menghentikan aktivitas pembakaran tersebut dan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.