4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

Jonathan Simanjuntak
Penampakan dari udara memperlihatkan luasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polri hingga akhir September 2026 telah mencakup 341 laporan polisi. Dari ratusan perkara tersebut, empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Data penanganan perkara tersebut tercatat hingga 30 September 2026. Selain perkara yang melibatkan korporasi, polisi juga menangani ratusan laporan yang berkaitan dengan pelaku perorangan.

Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri Kombes Pol Erwin Sinaga mengatakan, empat korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam penegakan hukum kasus karhutla.

"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka," ucap Erwin dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Namun, Polri belum mengungkap identitas maupun peran empat korporasi tersebut. Erwin mengatakan, penanganan perkara masih berada dalam ranah penyidikan Bareskrim Polri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla

2 hari lalu

Menhan Lepas Pasukan Bela Diri Jepang usai Misi Pemadaman Karhutla di Kalbar

3 hari lalu

Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidiki

4 hari lalu

Bandara Haji Asan Sampit Lumpuh Total Sepekan Imbas Kabut Asap Karhutla

4 hari lalu

Pilu! Anak Orangutan Luka Bakar Terjebak Karhutla di Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal