Bisnis Pasutri Produksi SIM Palsu Terungkap, Berawal Razia di Jalan Tjilik Riwut Kalteng

Ade Sata
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Ade Sata).

Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dengan tarif yang bervariasi, mulai Rp500.000 untuk SIM C, Rp700.000 untuk SIM A, hingga Rp1.100.000 untuk SIM B1 atau B2 umum.

"Mereka memproduksi dan mengirimkan SIM palsu ke hampir seluruh provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua Barat," ucapnya.

Dalam penangkapan ini, kata dia petugas menyita barang bukti berupa belasan SIM palsu berbagai jenis, satu unit printer, satu unit laminating, laptop serta bahan-bahan pembuatan SIM palsu.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

11 hari lalu

Razia Rutan Salatiga, Petugas Sisir Kamar Warga Binaan Cegah Barang Terlarang

13 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

20 hari lalu

Bikin SIM C Palsu Pakai Photoshop, 2 Tersangka di Batam Ditangkap Polisi

21 hari lalu

Gelar Workshop di Kalteng, Partai Perindo Bidik Satu Fraksi di Tiap Kabupaten Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal