Ini Tampang Anak Durhaka Bunuh Ibu Kandung secara Keji di Pangkalan Bun Kalteng 

Sigit Dzakwan Pamungkas
FS (kanan) hanya bisa pasrah saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kotawaringin Barat. (Foto: iNews.id/Sigit Dzakwan Pamungkas)

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kapolres.

Sebelumnya FS (22) tega membunuh ibu kandungnya W (45) gegara sakit hati lantaran sering dimarahi dan dikatai anak Dajjal. Pembunuhan sadis terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 40 RT 21 RW 07, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Minggu ( 20/11/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.

Usai menghabisi nyawa ibunya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada, pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, jenazah korban dimakamkan di permakaman Desa Pandu Senjaya Padai Selasa (21/11/2021) siang. Tampak ayah dan adik pelaku tak kuat menahan tangis saat prosesi pemakaman.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Kronologi Mahasiswa Bunuh Ibu Kandung di Pangkalan Bun Kalteng, Leher Korban Disayat

2 hari lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

2 hari lalu

Kapolres Mimika Buru Para Pelaku Pembunuhan di Kwamki Narama: Tak Ada Toleransi

2 hari lalu

Warga Mimika Tewas Dibunuh di Kwamki Narama, Puluhan Panah Tertancap di Tubuhnya

4 hari lalu

Pengamen Manusia Silver Tewas Dibunuh Teman di Probolinggo, 2 Pelaku Ditangkap di Kediri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal