"Selain itu juga sering meminta uang kepada pelapor, sehingga dia pun merasa curiga dan melaporkannya ke Polsek Pahandut,” katanya.
Polsek Pahandut kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan SS. Penyelidikan polisi justru mengungkap fakta mengejutkan. SS ternyata telah meninggal dunia sekitar dua tahun sebelumnya akibat dibunuh oleh suaminya sendiri DP.
Pembunuhan itu terjadi pada 26 Februari 2024 di kawasan Jalan Soekarno-Jalan Putra Borneo, Kota Palangka Raya.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban hingga akhirnya meninggal. Jasad korban kemudian dibawa pelaku ke dalam hutan yang berada di belakang TKP sejauh 30 meter dan meninggalkannya di sana,” kata Kombes Andiyatna.
Polisi juga mengungkap dugaan motif pembunuhan berdasarkan keterangan yang disampaikan pelaku kepada penyidik.
“Kemudian untuk motif pembunuhan yang diungkapkan oleh pelaku yakni akibat sakit hati karena ada perkataan dari korban yang menyinggung perasaaannya,” ucapnya.
Tersangka DP kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. Dia terancam dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 458 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.