Istri Laporkan Suami yang Cabuli Anak Tiri, Korban Diancam Tak Dibiayai Sekolah

Ade Sata
Antara
Ayah mencabuli anak tiri di Palangka Raya. Korban diancam tidak dibiayai sekolah. (Foto: Polresta Palangka Raya)

Menurut Ronny, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan ancaman kepada korban. Namun kali ini korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibunya.

"Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan dan biaya sekolah jika melapor ke ibunya," tutur Ronny.

Akibat perbuatannya, K telah ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka K terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral! Pelecehan Vokalis Band di Palangka Raya, Celana Dalam Wanita Diletakkan di Stan Lirik

6 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

9 hari lalu

BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Kabut Asap di Kalteng

13 hari lalu

Karhutla Meluas di Palangka Raya, Api Ancam Asrama Siswa dan Bangunan Keuskupan

15 hari lalu

Karhutla di Palangka Raya, Api Dekati Permukiman hingga Jalan Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal