Jual Pacar Rp300.000 Lewat Aplikasi, Pemuda di Lamandau Ditangkap Polisi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Seorang pemuda di Lamandau, Kalimantan Tengah, menjual pacarnya senilai Rp300.000 lewat aplikasi MiChat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari hasil pemeriksaan, didapat informasi bahwa dia bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi MiChat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI. Berbekal dari keterangan DI, polisi kemudian menangkap MI.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, delapan kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian, dan dua unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.

Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral Orangutan Masuk Perkantoran di Katingan, Diduga Kabur dari Hutan akibat Karhutla

7 hari lalu

Tragis! Bocah Tewas Tenggelam saat Bermain dengan Teman di Sungai Kahayan Palangka Raya

16 hari lalu

Percepat Pemadaman Karhutla di Kalteng, BNPB Modifikasi Cuaca dan Tambah Water Bombing

21 hari lalu

Kabut Asap Mulai Palangka Raya, 109 Karhutla Hanguskan 54,44 Hektare Lahan

26 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal