Jual Pacar Rp300.000 Lewat Aplikasi, Pemuda di Lamandau Ditangkap Polisi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Seorang pemuda di Lamandau, Kalimantan Tengah, menjual pacarnya senilai Rp300.000 lewat aplikasi MiChat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari hasil pemeriksaan, didapat informasi bahwa dia bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi MiChat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI. Berbekal dari keterangan DI, polisi kemudian menangkap MI.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, delapan kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian, dan dua unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.

Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

57 tahun lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

57 tahun lalu

Kebakaran Asrama TNI di Palangka Raya, Bangunan Ludes Dilahap Api

57 tahun lalu

2 Pemuda Hilang di Hutan Kapuas Kalteng Ditemukan Selamat, 1 Korban Alami Hipotermia

57 tahun lalu

Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal