Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram asal Muara Teweh Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari

Donald Karouw
Ilustrasi hukuman penjara. (Foto: Istimewa)

Keputusan lainnya yakni membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.

Diketahui, Sri Mutmut yang kini sudah menjadi terpidana terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan pacarnya Misrani pada Mei 2021 lalu.

Diketahui, kronlogi kasus bermula saat terdakwa melalui akun TikTok @mutmut170695 menyebut mantan kekasihnya dengan kalimat bermuatan penghinaan. Tak terima dengan komentar tersebut, dia melayangkan laporan ke Polres Barito Utara, Polda Kalteng pada Mei 2021.

Proses hukum yang berjalan sejak pertengahan tahun 2021 itu akhirnya diputuskan awal tahun 2022. Terdakwa Sri Mutmut sudah divonis penjara 1 bulan 15 hari Mejelis Hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Penyerang Polisi yang Tewaskan Aipda Yudhi di Katingan Ditangkap, Bersembunyi di Sungai

16 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

17 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

1 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Polda Kalteng Sembelih 53 Sapi dan 8 Kambing saat Iduladha, Daging Dibagikan ke Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal