Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram asal Muara Teweh Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari

Donald Karouw
Ilustrasi hukuman penjara. (Foto: Istimewa)

Keputusan lainnya yakni membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.

Diketahui, Sri Mutmut yang kini sudah menjadi terpidana terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan pacarnya Misrani pada Mei 2021 lalu.

Diketahui, kronlogi kasus bermula saat terdakwa melalui akun TikTok @mutmut170695 menyebut mantan kekasihnya dengan kalimat bermuatan penghinaan. Tak terima dengan komentar tersebut, dia melayangkan laporan ke Polres Barito Utara, Polda Kalteng pada Mei 2021.

Proses hukum yang berjalan sejak pertengahan tahun 2021 itu akhirnya diputuskan awal tahun 2022. Terdakwa Sri Mutmut sudah divonis penjara 1 bulan 15 hari Mejelis Hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Karhutla Kalteng! 25 Orang Jadi Tersangka, Korporasi Mulai Disidik

17 hari lalu

Karhutla Meluas di Kalteng, Polda Tetapkan 13 Tersangka

28 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

1 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

9 Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan Ditangkap, 4 Orang Masih Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal