Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Katingan Divonis 3 Tahun dan Kembalikan Rp1,1 Miliar

Antara
Mantan Kepala Desa di Katingan, Wanto Sripo divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa. (ANTARA)

KATINGAN, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menghukum mantan kepala desa, Wanto Sripo dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus korupsi dana desa. Dia juga divonis pengembalian kerugian negara Rp1,1 miliar.

"Mantan Kades Karuing, Kecamatan Kamipang, Katingan itu juga dipidana denda Rp200 juta," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Quilem, Sabtu (30/7/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurutnya, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Wanto Sripo bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Atas putusan tersebut, Wanto Sripo menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

14 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

18 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

19 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

27 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal