Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Katingan Divonis 3 Tahun dan Kembalikan Rp1,1 Miliar

Antara
Mantan Kepala Desa di Katingan, Wanto Sripo divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa. (ANTARA)

"Terkait putusan tersebut kami selaku penuntut umum pikir-pikir," ujarnya.

Wanto Sripo menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar. Selain dirinya, ada dua orang yang juga menjadi tersangka yakni pejabat kepala urusan keuangan desa dan pendamping desa.

Sebelum akhirnya menjalani persidangan, Wanto Sripo sempat buron selama 11 bulan. Namun dia ditangkap saat sedang tidur di pondok yang menjadi tempat persembunyiannya di Mentangai, Kapuas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

22 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal