Madu Palsu Beredar di Lamandau Kalteng, 2 Pelaku Ditangkap

Antara
Polres Lamandau mengungkap peredaran madu palsu. Dua pelaku ditangkap. (Foto: ANTARA)

Modus peredaran madu palsu itu yakni pelaku SM menjual sebotol madu kepada korban di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau pada 17 April 2023.

Kemudian pelaku VD datang dan pura-pura mengaku sebagai pegawai perusahaan madu merek TJ dan meminta dicarikan madu sebanyak-banyaknya.

Korban kemudian memesan madu kepada SM, dan setelah melakukan pembayaran lalu dikirim madu palsu ke rumahnya. Saat korban menghubungi SM, nomor handphone-nya tidak aktif.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta lebih," kata Bronto.

SM dan VD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

57 tahun lalu

Kebakaran Asrama TNI di Palangka Raya, Bangunan Ludes Dilahap Api

57 tahun lalu

2 Pemuda Hilang di Hutan Kapuas Kalteng Ditemukan Selamat, 1 Korban Alami Hipotermia

57 tahun lalu

Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal