Modal Rayuan Gombal, Pemuda Bertato Setubuhi Bocah SD Berulang Kali

Fathur Rohman
Pemuda pelaku persetubuhan terhadap korban bocah SD saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara. (Foto: iNews/ Fathur Rohman)

BARITO UTARA, iNews.id - Pemuda bertato 25 tahun berinisial PI ditangkap anggota Satreskrim Polres Barito Utara. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan bocah SD. Dia terjerat rayuan gombal pelaku hingga tiga kali berhubungan intim.

Kanit PPA Satreskrim Polres Barito Utara Aipda Tatang Ruhiyat mengatakan, aksi bejat pelaku dia lakukan dalam rumah kontrakannya di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.  

“Pelaku berjanji akan menikahi korban jika permintaanya dituruti,” ujar Tatang, Senin (21/3/2022).

Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku saat asyik tidur di rumah kontrakannya tersebut. Saat interogasi, awalnya pelaku sempat mengelak. Namun begitu petugas menunjukkan hasil visum korban, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Selain pelaku, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Karhutla di Kalteng Capai 148 Hektare, 66.679 Warga Terserang ISPA

4 hari lalu

Jiwa Nasionalisme! Relawan Karhutla Upacara HUT ke-81 RI di Lokasi Kebakaran

7 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

7 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

8 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal