Polda Kalteng Ungkap 130 Laporan Karhutla, 43 Orang Jadi Tersangka

iNews
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memantau penanganan karhutla di Palangka Raya di tengah penegakan hukum terhadap puluhan tersangka, Minggu (18/10/2026). (Foto: iNews).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 43 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi juga menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dari total 12 korporasi yang tengah ditangani terkait dugaan karhutla.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penegakan hukum terus dilakukan di Kota Palangka Raya dan sejumlah kabupaten di provinsi tersebut. Hal itu disampaikan saat memantau penanganan karhutla di Jalan Keranggan, Palangka Raya, Minggu (18/10/2026).

Hingga kini, Polda Kalteng mencatat 130 laporan terkait kasus karhutla. Sebagian perkara masih dalam proses penyelidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan.

"Saat ini kurang lebih hampir 43 tersangka yang kita proses. Ini juga masih ada lagi yang dalam proses karena kalau kita melihat jumlah laporan sudah hampir 130 dan yang sudah ditetapkan 43 orang," ujar Irjen Iwan Kurniawan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kabut Asap Selimuti Palangka Raya, Pemotor Tabrak Mobil hingga Luka di Kepala

3 jam lalu

Karhutla Katingan Dekati Ponpes, 5 Armada Pemadam Dikerahkan

15 jam lalu

200 Personel Brimob BKO ke Polda Sumsel, Dikerahkan Tangani 16 Titik Karhutla

2 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut Imbas Kathutla Sumsel-Kalimantan

2 hari lalu

Wabup Kotim Menangis gegara Menhut Batal Tinjau Karhutla, Kemenhut Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal