Pura-Pura Mau ke Toilet, Pemuda Mabuk di Palangka Raya Perkosa Perempuan Difabel

Ade Sata
Pemuda mabuk yang perkosa perempuan difabel saat ditahan di Mapolresta Palangka Raya. (Foto : iNews/Ade Sata)

"Saat itu korban sendirian dalam rumah karena orang tuanya sedang bekerja," ujar Noto, Jumat (7/10/2022).

Selanjutnya pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan lebih dahulu melakukan kekerasan dan mengancam korban. Saat itulah, pelaku memerkosa korban lalu pergi meninggalkannya setelah selesai.

"Pelaku kini sudah ditahan di Polresta Palangka Raya. Dia kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jenderal Bintang Tiga Pantau Karhutla Klateng, Deteksi Titik Panas Lewat Drone Thermal

3 hari lalu

1.121 Warga Palangka Raya Terserang ISPA Imbas Karhutla, 140 di Antaranya Balita

3 hari lalu

BNPB Ungkap Penyebab Bara Api dari Bawah Tanah di Palangka Raya

10 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Lumpuh Imbas Kabut Asap, 3 Penerbangan Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal